Rabu, 03 November 2010

Diduga, Rektor Unpatti Pecat PNS dengan Memo

***Membongkar Pemecatan PNS Unpatti--Ny Regina Simatauw di Tahun 1983

TAK ubahnya dengan seorang dukun. Atau memang, ini bagian dari trent wajah birokrasi pemerintah di jaman orde baru. Kalutan sakit itu dirasakan Nona Regina Simatauw, sejak tahun 1983 silam. Tepat di tahun 1981, Nona Regina, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Universitas Pattimura Ambon. Kendati baru mengantongi Surat Keputusan (SK) PNS 80 persen. Hembusan angin sejak datang satu tahun kemudian, saat Regina, disodorkan sebuah SK, yang bertuliskan, kalau dirinya sudah resmi menjadi PNS. Tahun 1982 tepatnya, secara resmi, Regina, menerima SK 100 persen sebagai seorang pegawai negeri sipil dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Serasa gembira setelah SK itu dimilikinya. Sayang sekali, kegembiraan itu tak berusia. Rasanya tak ada keadilan lagi di negeri ini. Bagi Regina, keadilan hanyalah milik orang yang berduit dan berpangkat, baik dulu maupun sekarang.

Sebagai buktinya, baru setahun, Regina, menikmati statusnya sebagai seorang PNS, tiba-tiba saja, Regina mendapatkan kabar buruk. Kabar yang membuatnya terus berjuang hingga masuk jaman reformasi saat ini. Memang, di tahun 1982, negara ini menjadi milik penguasa. Asalnya, seluruh keputusan diambil dengan cara diktator. Termasuk, ketika mereka merenggut kebahagiaan Ny Regina Simatauw.

13 Oktober 1983, awal dari segalanya. Tanggal yang tak akan pernah dilupakan oleh wanita paru baya ini. 28 tahun silam, Ny Regina kehilangan haknya sebagai seorang PNS. Padahal, kala itu, ia baru saja menikmati statusnya sebagai PNS, karena diangkat menjadi PNS dengan SK 100 persen tahun 1982. Berbagai untaian harapan dari perjuangannya selama 28 tahun ini, serasa sia-sia. Karena tak ada hasilnya, kendati jaman sudah berubah dari orde baru, menjadi reformasi, namun hak statusnya sebagai PNS, yang direnggut secara diktator, belum bisa dicapainya.

Seiring waktu dalam usianya, ia tetap berjuang untuk sebuah keadilan. Keadilan yang selama ini dicengkram oleh sekelompok adikuasa di Kampus Unpatti Ambon. Kepada Radar Ambon, Selasa, 3 November, Ny Regina Simatauw, menoreh kisah yang disimpannya sejak 28 tahun silam.

"Saya terkejut ketika masuk kampus. Padahal, saya baru tahu, kalau surat cuti itu, alasan untuk saya dipecat." Begitulah awal dari segalanya. Satu tahun setelah diangkat menjadi PNS dengan SK 100, Ny Regina Simatauw, langsung disodorkan surat cuti. Surat cuti, yang ia sendiri tidak mengetahui maksudnya.

Ketika masa cutinya usai, (satu bulan) Ny Regina lalu bergegas ke kantornya, yang terletak di Poka. Begitu tiba di tempat kerjanya, Ny Regina, serasa pucat pasih. Ia terkejut, dibalut rasa heran yang mendalam. "Kenapa beta punya nama seng ada di absen." Begitulah bahasa dialog di dalam hatinya 28 tahun lalu, saat Ny Regina tiba di ruang kerja, dan hendak mengisi absen kehadiran pegawai. Ia lalu bertanya-tanya di dalam hatinya. "Ada apa dengan semua ini." Padahal, baru satu bulan ia meninggalkan tempat kerjanya, karena mendapatkan surat cuti, dari pihak rektorat. Ternyata, cutinya itu, sebagai alasan, bahwa ia telah dipecat dari statusnya, sebagai seorang PNS, yang mengabdi di Kampus Unpatti Ambon. Ny Regina baru menyadari hal ini, ketika ia mengecek daftar gaji PNS Unpatti, yang ternyata juga tidak ada namanya. Terhitung 28 tahun sudah, Ny Regina, diputus haknya menjadi seorang PNS, termasuk gajinya.

Rasa penarasan yang mendalam, membuatnya terus bertanya. Hingga pada akhirnya, jawaban itu datang, lewat kenyataan, bahwa ia (Ny Regina Simatauw_red), telah dipecat oleh Dekan Fakultas FKIP Unpatti Ambon, pada tanggal, 13 Oktober 1983. Sungguh ironis. Kejadian ini tak sama sekali tidak diketahui oleh Regina. Pasalnya, tidak ada alasan yang memberatkan, kalau Ny Regina, harus dipecat kala itu. Karena, sejak dirinya mengabdi dan kemudian diangkat menjadi seorang PNS, Ny Regina, tak pernah melakukan pelanggaran sebagai abdi negara, baik pelanggaran adminstrasi maupun pelanggaran lainnya.
Perbuatan sepihak Dekan Fakultas FKIP Unpatti Drs H Soplantila, yang memecat dirinya dari PNS kala itu, seakan mencabik-cabik nurani manusiawinya. Tapi apa daya, ia seorang diri, dan tak bisa berbuat banyak. "Kondisi kala itu, patut di maklumi, karena berada di jaman orde baru. Apapun, bisa saja terjadi dalam birokrasi pemerintah",red.

Sebagai seorang perempuan, ia hanya bisa telengkup diam, di pusaran perbuatan manusiawi para pejabat di Unpatti 28 silam. Seiring waktu, telah terjadi perombakan posisi pejabat pimpinan di Kampus Unpatti Ambon. Tepatnya di tahun 2006. Di tahun ini, Kampus Unpatti Ambon, resmi dinakhodai oleh HB Tetelepta. Mendengar kabar baik ini, Ny Regina lalu, berfikir baik, untuk mendatangi Rektor Unpatti Ambon HB Tetelepta. Dengan harapan, perbuatan sepihak Dekan FKIP Unpatti Drs H Soplantila, yang telah memecat dirinya, bisa berubah.

Tapi sayang, apa daya tangan tak sampai. Keinginannya untuk menemui Rektor Unpatti, HB Tetelepta di tahun 2006, sama bernilai hampa. Padahal, Ny Regina menyadari dengan sungguh, kalau dirinya dipecat sangat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di negara. Untuk itulah, ia bermaksud melaporkan hal ini kepada Rektor Unpatti yang baru. Sayang sekali, keinginannya itu, berbuah "Memo" dari Rektor Unpatti Ambon HB Tetelepta. Sedalam hatinya Ny Regina, dirinya mengaku, kalau pekerjaan yang diembannya di Unpatti, bukanlah sebuah pelanggaran atau tindakan ilegal. Ia sah-sah saja mengabdi di Unpatti, apalagi dengan SK PNS. Tapi mengapa dia harus dipecat.

Alasan sederhana untuk melaporkan perbuatan Dekan FKIP Unpatti ke Rektor HB Tetelepta di tahun 2006, karena dirinya dipecat hanya dengan surat cuti. "Saya diberhentikan secara tidak terhormat. Pemberhentian saya, lewat selembat surat cuti satu bulan, dan saya kembali untuk bekerja, ternyata nama saya tidak tercantum pada absen daftar gaji pegawai," beber dia.

Padahal, sangat jelas, bila seorang pimpinan yang hendak memecat bawahannya, apalagi PNS, prosesnya tidak mudah. Prosesnya harus disampaikan secara adminstrasi kepada Pempus, dalam hal ini Mendagri. Karena, seorang PNS di-SK-kan oleh Mendagri, termasuk Ny Regina Simatauw. Menurut Ny Regina, perbuatan Dekan FKIP Unpatti, 28 silam pernah dilaporkan kepada Rektor Unpatti HB Tetelepta. Hasilnya, Tetelepta sebagai pimpinan di Unpatti, kembali menolak keluhan Regina, tepatnya di tahun 2001, dengan lampiran surat tembusan yang langsung diterima Regina.

Penolakan itu disertakan dengan memo kepada Biro Umum yang bertuliskan, "Selesaikan masalah Nona Regina Simatauwu," yang hasilnya kemudian dilaporkan kepada rektor. Dengan menerima memo tersebut, Kabag Umum langsung, mengklarifikasi surat Regina, yang dilayangkan kepada Rektor oleh Regina dengan nomor surat DIV 26-30/8 48-5/63, lampiran SK Rektor terkait pemberhentian, Nona Regina dari satus kepegawaian di Unpatti. Hanya saja, bagi Regina, surat tersebut diterima tanpa lampiran sesuai dengan maksud surat klarifikasi tersebut.
Regina, yang sudah jatuh bangun memperjuangkan nasibnya itu, tidak diberi ruang sedikitpun oleh pihak Universitas Pattimura, sehingga dirinya meminta agar, Rektor, bisa meninjau kembali segala bentuk keputusan yang menyudutkannya, karena semua administrasi kepegawaian yang dimilikinya sangat memenuhi standar PNS. "Saya meminta agar rektor Unpatti bisa meninjau kembali keputusan yang diambilnya," mohon Regina (AS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar